Lompat ke isi utama

Berita

2 TPS di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Kabupaten Bekasi Awasi secara Ketat

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi lakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 7 dan TPS 8 yang ada di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (05/12/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi lakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 7 dan TPS 8 yang ada di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (05/12/2024).

Cabangbungin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi -  Pada Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Bekasi,  KPU Kabupaten Bekasi memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi

PSU dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 7 dan TPS 8 yang ada di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (05/12/2024).

Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Cabangbungin dilakukan atas rekomendasi Panwascam Kecamatan Cabangbungin dan di pertegas oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Bahwa sebagaimana hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Cabangbungin terkait alasan direkomendasikannya PSU dikarenakan terdapat keadaan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e yang menyebutkan: lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Bukan karena tidak ditemukan adanya pemilih yang dua kali memilih di masing-masing TPS sebagaimana alasan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi PSU.

Bahwa fakta hukum sesuai dengan kondisi faktual pada hari pemungutan suara terdapat beberapa pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 2, TPS 5, TPS 7 dan TPS 8 Desa Setialaksana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih di TPS lain. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika seseorang pemilih ingin pindah di TPS lain maka syaratnya adalah wajib mengurus pindah memilih (faktanya para pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana disebutkan di atas tidak ada yang mengurus pindah memilih). Seandainyapun para pemilih tersebut dimasukan sebagai kategori pemilih tambahan maka syarat pemilih dikategorikan sebagai pemilih tambahan adalah tidak terdaftar dalam DPT (faktanya para pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana disebutkan di atas terdaftar dalam DPT TPS lain.

Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yakni:

  1. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; 
  2. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan;
  3. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.

Merujuk pada ketentuan tersebut di atas maka para pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS 2, TPS 5, TPS 7 dan TPS 8 Desa Setialaksana yang faktanya para pemilih tersebut telah terdaftar dalam DPT TPS lain, maka secara hukum para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak berhak memberikan suara di TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024  sehingga terkualifikasi melanggar Pasal 112 ayat (2) huruf e junto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17/2024. 

Oleh karena itu, atas peristiwa hukum sebagaimana terjadi di TPS 2, TPS 5, TPS 7 dan TPS 8 Desa Setialaksana. Bawaslu Kabupaten Bekasi memalui forum pleno merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, untuk menidaklanjuti peristiwa hukum tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi awasi ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS tersebut. Dalam kesempatan yang sama hadir pula Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang juga memantau langsung pelaksanaan PSU ini. Bawaslu pastikan pelaksanaan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.

Setelah pencoblosan, langsung dilakukan pleno penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan di lanjutkan pleno penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten.

#AyoAwasiBersama
#PemungutanSuaraUlang(PSU)
#BawasluKabupatenBekasi

Bawaslu Kabupaten Bekasi lakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 7 dan TPS 8 yang ada di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (05/12/2024).
Bawaslu Kabupaten Bekasi lakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 7 dan TPS 8 yang ada di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (05/12/2024).

Editor : Lisna Trisnawati