Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Matangkan Persiapan Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Kabupaten Bekasi – Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama KPU Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi persiapan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Rapat ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan mutakhir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB yang telah memasuki akhir Triwulan III 2026 menjadi langkah awal untuk menyiapkan data pemilih yang lebih baik apabila tahapan Pemilu Tahun 2027 dimulai. Dengan begitu, data pemilih diharapkan relatif lebih bersih setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terlebih mengingat potensi peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan.
Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Muchamad Iqbal, memaparkan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Polres Metro Bekasi yang didampingi Bawaslu Kabupaten Bekasi. Dari hasil koordinasi dengan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, terdapat 30 anggota TNI baru yang perlu dimutakhirkan dalam data pemilih.
Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026. KPU juga telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIIA Cikarang yang kini dipimpin pejabat baru. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa penghuni lapas termasuk dalam pendataan pemilih, dan pemutakhirannya menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Bekasi. Sebagai bagian dari persiapan, KPU juga telah melaksanakan pencocokan dan penelitian terhadap 10 data pemilih baru yang telah berusia 17 tahun.
Selain itu, terdapat 412 warga binaan Lapas Kelas IIIA Cikarang yang dimasukkan sebagai pemilih baru di wilayah Cikarang Timur. Data tersebut belum muncul dalam rekapitulasi karena belum tersedia TPS khusus untuk mengakomodasi pemilih tersebut.
Catatan dan Saran Bawaslu
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji, menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian agar rapat pleno berjalan baik:
- Memastikan tindak lanjut atas 93 poin saran perbaikan Bawaslu pada PDPB Triwulan II telah dilakukan KPU, beserta status setiap data yang menjadi objek saran perbaikan.
- Memastikan saran perbaikan terkait pemilih TMS karena meninggal dunia telah ditindaklanjuti, mengingat hasil penelusuran masih menemukan nama pemilih yang telah meninggal namun masih tercantum dalam daftar pemilih.
- Memastikan data pemilih baru yang menjadi objek saran perbaikan Triwulan II telah diperbaiki.
- Memperjelas dokumen yang menjadi dasar pencoretan atau penetapan status TMS bagi pemilih meninggal dunia, khususnya penggunaan surat keterangan kematian dari desa/kelurahan, agar tercipta kesamaan pemahaman antara KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan terkait.
Senada dengan itu, Afif Aliimul Hakim menyampaikan bahwa dari 93 data dalam saran perbaikan, sebanyak 57 data telah dipadankan dengan data Disdukcapil. Ia meminta kejelasan status data tersebut, apakah telah dihapus atau diubah statusnya dalam daftar pemilih. Ia juga berharap hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk Polres Metro Bekasi, dapat disampaikan secara tertulis sebagai dokumen pendukung pemutakhiran data. Selain itu, perlu ditegaskan apakah dasar TMS karena meninggal dunia cukup dengan surat keterangan kematian atau harus berupa akta kematian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa data hasil pemadanan telah disampaikan kepada KPU RI. Namun, hingga rapat berlangsung, data tersebut belum disandingkan lebih lanjut dan masih perlu dipastikan apakah telah diturunkan kepada KPU Kabupaten Bekasi.
Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, rapat dilanjutkan dengan pengecekan melalui SIDALIH terhadap data pemilih berstatus meninggal dunia, khususnya data yang menjadi objek saran perbaikan Bawaslu pada PDPB Triwulan II Tahun 2026. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan status tindak lanjut setiap data sebelum Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 dilaksanakan.
Penulis dan Foto : Amp_id