Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Bekasi dan KPUD Kab. Bekasi Kordinasi Tindak Lanjut Tahapan Vermin Parpol

Bawaslu Kab. Bekasi  dan KPUD Kab. Bekasi Kordinasi Tindak Lanjut Tahapan Vermin Parpol

Pada Hari ini Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 di kantor kesekertariatan Bawaslu Kabupaten Bekasi Bawaslu Kab. Bekasi dan KPUD Kab. Bekasi mengadakan rapat internal pembahasaan tentang tindak lanjut tahapan vermin Partai politik di KPUD Kab. Bekasi. Kegiatan ini sebagai upaya konsolidasai antar lembaga sebagai upaya kejelasan status vermin di  KTP dan KTA untuk anggota parpol yang terdaftar di partai politik.

Bawaslu Kab. Bekasi sebagai lembaga pengawas pemilihan dengan alat kerja dan laporan LHP serta tim yang siap untuk ikut mengawasi proses tahapan vermin data partai politik yang sudah di input di dalam sipol KPU sehingga yang di perisapkan untuk membantu KPUD kab. Bekasi sebagai upaya sejalannya kinerja tugas dan fungsi antar lembaga adalah bagaimana kejelasan tindak lanjut untuk proses tahapan vermin parpol.

KPUD kab. Bekasi menginformasikan adanya 60.100 kurang lebih keanggotaan partai politik dari 24 Partai politik yang harus diverifikasi administrasi dan ditargetkan batas akhir selesai pada tanggal 29 Agustus 2022 kemarin, yang mana KPUD bisa meselesaikan pada tanggal 26 Agustus 2022 kemarin dengan kondisi keterbatasan SDM KPUD Kab. Bekasi yang kurang personil dan kendala lainnya. Selanjutnya masih banyak partai politik yang masih belum syarat yang ada dan di sampaikan melalui Sipol sampai tanggal 3 September 2022, KPUD berharap Bawaslu tetap terus mengawal proses dan banyak dinamika serta permasalahan yang menarik seperti banyaknya data ganda internal dan ganda eksternal.

Terkait jadwal vermin KPUD menyampaikan ke Bawaslu bahwa jadwal sampai tanggal 9 September 2022 sesuai SK terbaru yang mana dari sekarang sampai tanggal 3 September 2022 untuk perbaikan dari parpol yang kurang memenuhi syarat dan tanggal 4-5 September 2022 tindak lanjut dari partai politik serta dari 60.100 yang terferivikasi 68% memenuhi syarat dan 32% tidak memenuhi syarat BMS (belum Memenuhi Syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat).KPUD juga menyampaikan masih tetap mengoreksi data yang sudah diperbaiki seperti perbedaan usia, ketidaksesuaian pekerjaan, pergerakan upload surat pernyataan ganda eksternal. Yang paling terpenting adalah yaitu indikasi NIK anggota parpol yang kurang pasti dalam jumlah besar dari KPU RI. (km)