Bawaslu Kab. Bekasi di Supervisi oleh Tim Sentra Gakkumdu Jawa Barat
|
Bawaslu Kabupaten Bekasi - Rabu 22 Mei 2019 : Tepatnya pada pukul 11.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Bekasi kedatangan tim Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat, Kedatangan Tim Sentra Gakkumdu berkaitan dengan Supervisi proses Penanganan Pelanggaran yang sedang diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi.
Beberapa Tim Sentra Gakkumdu diantaranya yaitu : Mursiyam (Kejati) , Rika Fitrinirmala (Kejati ), M . Yusuf ( Polda Jabar ), Dudi Fauzi ( Polda Jabar), dan Staf Bawaslu Jabar menyampaikan tujuan kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Bekasi , yaitu untuk menyupervisi penanganan pelanggaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi yaitu terkait dengan langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, pelanggaran apa sajakah yang di tangani oleh kab. Bekasi . Dalam hal ini M. Yusuf juga melontarkan beberapa pertanyaan terkait dengan kendala yang ada saat menangani pelanggaran yang ada dan pasal apa sajakah yang digunakan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu tahun 2019.
Semua pertanyaan yang disampaikan oleh M. Yusuf langsung mendapatkan tanggapan dari Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bawaslu Kabupaten Bekasi masih menangani pelimpahan kasus dari jawa barat kemudian tindak lanjutnya di Sentra Gakkumdu Kab. Bekasi dan ada beberapa kendala yaitu tidak hadirnya terlapor dalam proses klarifikasi, selain tindak pidana pemilu pelanggaran administrasioun turut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Dalam konteks tindak pidana pemilu pasal- pasal yang digunakan yaitu pasal 532, pasal 505 dan pasal 551 UU/7/2017 Tentang Pemilu. Pidana yang sedang berjalan ada 8, semua berupa laporan. Dari 8 tersebut sedang dalam klarifikasi. ungkap Khoirudin Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri dan Alip Widada menambahkan beberapa kendala yang ada di Kabupaten Bekasi, dan beberapa yang menyebabkan permasalahan yaitu terkait dengan Kecamatan Tambun Selatan yang memiliki DPT terbesar di Kabupaten Bekasi dengan jumlah 299.830 daftar pemilih. Dengan kondisi tersebut tidak ada perlakuan khusus dari pihak Provinsi terkait, dari pendaatan pemilih saja beban yang terbanyak ada di tambun selatan, logistik yang masuk dalam tambun selatan sangat berantakan hal tersebut membuat muncul nya beberapa permasalahan pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.Bahkan beberapa oknum dengan sengaja membuat kericuhan agar menghambat proses rekapitulasi. (L.damay)