Bawaslu Kabupaten Bekasi Awasi Langsung Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Bekasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi awasi langsung Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di gelar oleh KPU Kabupaten Bekasi di Hotel Harper Cikarang, Sabtu (10/8/2024).
Kegiatan di buka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Bekasi menyampaikan "Tahapan demi tahapan kita lakukan di dalam persiapan Pilkada 2024 tentunya banyak catatan pada proses pemutakhiran data pemilih tentunya dan sampaikam apresiasi atas bukti kerja-kerja pantarlih.Kami adakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara yakni pada tanggal 9-11 Agustus 2024 sebagaimana sesuai dengan peraturan" tegas Ali Rido Ketua KPU Kabupaten Bekasi.
"Kami Keluarga KPU Kabupaten Bekasi menghimbau kepada rekan PPK, PPS agar tidak lelah dan melanjutkan tugas terkait Daftar Pemilih. Jangan sungkan membangun komunikasi dalam persoalan data atau persoalan lain ke PPK. Kami berharap sinergi ini terbangun antar Sekretariat PPK dan PPS. Saran dan masukan tentunya tidak terputus dan yang di harapkan bagi kami. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan bimbingan sehingga pada hari ini kita bisa melakukan sidang pleno terbuka", tambahya.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Bawaslu Jabar, Kordiv Penanganan Pelanggaran , Saiful Bachri menyampaikan "Tentunya kami di Bawaslu sudah melakukan pengawasan selama proses pemutakhiran, bagaimana meningkatkan kualitas agar data ini menjadi data yang baik untuk di persembahkan pada Pilkada Tahun 2024. Catatan berkaitan dengan daftar pemilih, Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal hak pilih warga negara, agar tidak ada satu warga negara yang belum bisa memilih karena belum termasuk dalam daftar pemilih. Bawaslu siap ikuti Pleno " tuturnya.
Kegiatan Pleno di mulai dari pembacaan tata tertib, kemudian pembacaan berita acara pleno tingkat kecamatan oleh masing-masing kecamatan dari 23 Kecamatan se- Kabupaten Bekasi.
Ada 10 Kecamatan yang menertibkan Surat Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan kepada PPK.
"Bawaslu akan memberikan saran perbaikan untuk KPU daj berharap semoga di tindaklanjuti. Bawaslu mempertanyakan apakah data Sidalih dengan offline sudah sesuai atau tidak ?" tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi
Kegiatan di hadiri oleh Pimpinan beserta Staf Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU KabupatenBekasi , Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Staf KPU dan Staf Bawaslu, PPK se Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 10 Kecamatan yang memberikan Surat Saran perbaikan dari Panwascam ke PPK.
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentakTahun2024
Penulis dan Foto : Lisna Trisnawati