Bawaslu Kabupaten Bekasi Awasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemilih Pemula di Desa Simpangan
|
Cikarang Utara, 21 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang menyasar pemilih pemula berusia 17 tahun, bertempat di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Senin (21/9/2026).
Kegiatan Coktas ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih guna memastikan warga yang baru memenuhi syarat usia hak pilih terdaftar secara akurat dalam daftar pemilih. Bawaslu Kabupaten Bekasi hadir langsung di lapangan untuk mengawal proses pencocokan data agar berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi beserta jajaran, serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajaran. Kehadiran kedua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu ini menjadi bentuk sinergi dalam menjaga kualitas data pemilih sejak tahap awal, khususnya bagi pemilih pemula yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya.
Pengawasan terhadap pemilih pemula dinilai penting mengingat kelompok ini rentan luput dari pendataan apabila proses verifikasi di lapangan tidak dilakukan secara cermat. Melalui pengawasan langsung ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berupaya memastikan tidak ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar, maupun sebaliknya.
Bawaslu Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Penulis : Amp_id
Foto by : M Irfan