Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bekasi Beri Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas

Suasana Kegiatan Sosialisasi Pengawasam Partisipatif, Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas pada Masa Non Tahapan di Kabupaten Bekasi Tahun 2025, kegiatan di gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/11/2025).

Suasana Kegiatan Sosialisasi Pengawasam Partisipatif, Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas pada Masa Non Tahapan di Kabupaten Bekasi Tahun 2025, kegiatan di gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/11/2025).

Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Bawaslu Kabupaten Bekasi memberikan penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas pada kegiatan Sosialisasi Pengawasam Partisipatif, Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas pada Masa Non Tahapan di Kabupaten Bekasi Tahun 2025, kegiatan di gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/11/2025).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji, mengatakan hal ini agar penyandang Disabilitas aktif mengawasi dan memastikan hak-hak sebagai pemilih terfasilitasi dengan baik, sehingga tidak ada yang tidak terdata. 

Dalam kesempatan itu, Syahroji, menambahkan kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman para kaum disabilitas terhadap proses kepemiluan, sehingga kedepan mereka tidak hanya menjadi objek dari semua tahapan Pemilu, akan tetapi bisa menjadi subjek, terutama dalam kontek pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran.

“Kita berharap, teman-teman yang diberikan keistimewaan oleh Allah SWT ini, juga dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan aspirasi kepada semua pihak, baik pihak yang akan menjadi peserta Pemilu maupun kepada penyelenggara pemilu. Terutama dengan turut menjadi bahagian dari pengawasan partisipatif, dengan melakukan pencegahan-pencegahan di lingkungannya masing-masing,” jelasnya.

Tak hanya melakukan pencegahan, lebih penting lagi, dengan pemahaman terhadap aturan-aturan dalam proses kepemiluan ini, adalah sebagai upaya dalam mencegah mereka dari potensi jeratan pidana Pemilu akibat dari pelanggaran pemilu yang dilakukan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan mereka terhindar dari proses-proses penindakan akibat pelanggaran Pemilu di setiap tahapannya,” tutupnya.

Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kepala Sekretariat , Kasubbag dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi serta undangan Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bekasi, serta Pengurus Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi.

Bawaslu berkomitmen membangun kesadaran bersama bahwa setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab dalam menjaga integritas pemilu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memahami dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Melalui kegiatan ini, menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam wujudkan pemilu yang partisipatif, inklusif, dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Suasana Kegiatan Sosialisasi Pengawasam Partisipatif, Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas pada Masa Non Tahapan di Kabupaten Bekasi Tahun 2025, kegiatan di gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/11/2025).
Foto Bersama usai Kegiatan Sosialisasi Pengawasam Partisipatif, Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas pada Masa Non Tahapan di Kabupaten Bekasi Tahun 2025, kegiatan di gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/11/2025).

Foto dan Editor : Lisna Trisnawati