Bawaslu Kabupaten Bekasi Ikuti Penilaian SAQ Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Koordinator Divisi Data dan Informasi beserta Kasubag dan Staf Bawaslu Kabupaten Bekasi mengikuti proses penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara daring, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam proses penilaian tersebut, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Khoerudin, didampingi oleh Kasubag dan Staf Bawaslu Kabupaten Bekasi mengikuti sesi wawancara yang menjadi bagian dari instrumen evaluasi keterbukaan informasi.
Penilaian SAQ ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana implementasi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan layanan informasi di Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Bawaslu Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan akses publik terhadap informasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan pelayanan publik yang prima.
Editor : Lisna Trisnawati