Bawaslu Kabupaten Bekasi Melakukan Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019
|
Bawaslu Kabupaten Bekasi - Rabu, 16 May 2019 . Sejak berakhirnya penghitungan surat suara, Bawaslu Kabupaten Bekasi kebanjiran laporan - laporan terkait pelanggaran administratif . Dengan adanya laporan - laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bekasi Mengidentifikasi dan menindaklanjuti laporan dengan di buka nya Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu 2019 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan Nomor: 05/LP/PL/KAB/13.12/V/2019, di hadiri oleh pihak terkait Jajang Wahyudi (Ketua KPU Kab. Bekasi), Ardi Abdul (Ketua Panwascam Tambun Selatan),Gunarko (Anggota PPK/terlapor ),Wiwin Winingsih (Caleg Partai Demokrat/pelapor) , sidang pertama dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa Alip Widada, SH. , didampingi anggota Khoirudin, SH.I . , dan sidang kedua di pimpin oleh ketua majelis pemeriksa Khoirudin, SH.I dan didampingi oleh anggota Aan Hasanah, SH.
Kasus yang sedang disidangkan yaitu adanya dugaan penggelembungan suara di Desa Mangun Jaya dan Desa Sumber Jaya kecamatan Tambun Selatan, dengan pelapor Wiwin Winingsih (Caleg Partai Demokrat) dan terlapor Gunarko (Anggota PPK Tambun Selatan) . Ada Penggelembungan suara di Desa Mangun Jaya dan Desa Sumber Jaya. Perubahan DAA1 Mangun Jaya seharusnya berjumlah 1213, nyatanya yang tercantum di DAA1 berjumlah 1795, dan di DA 1 Provinsi Jawa Barat menggelembung menjadi 4354, ujar Wiwin Winingsih (pihak pelapor). Dalam sidang berlangsung terlaporpun dapat menyampaikan pembelaan, " Pelapor tidak menuangkan keberatan di DA2 pada saat pleno di tingkat PPK kecamtan Tambun Selatan hanya menyampaikan keberatan lisan, Sedangkan ada yang memberikan DA2 dari partai PKS saja bisa menuangkan keberatan di DA2". ungkap Gunarko.
Sidang berlangsung pada Rabu 15 May 2019 pukul 20.00 s.d. 22.00 WIB, kemudian sidang dilanjutkan pada Kamis, 16 May tahun 2019 dengan agenda penyandingan alat bukti dari pelapor dengan terlapor disertai dengan alat bukti pihak terkait. (L.damay)