Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Konferensi Pers Pemetaan TPS Rawan dan Pengawasan Masa Tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Khoerudin, memberikan arahan pada Kegiatan Konferensi Pers Pemetaan TPS Rawan dan Pengawasan Masa Tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dengan mengundang insan pers dari berbagai platform media yang di gelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (25/11/2024).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Khoerudin, memberikan arahan pada Kegiatan Konferensi Pers Pemetaan TPS Rawan dan Pengawasan Masa Tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dengan mengundang insan pers dari berbagai platform media yang di gelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (25/11/2024).
 

Cikarang Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar Konferensi Pers Pemetaan TPS Rawan dan Pengawasan Masa Tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dengan mengundang insan pers dari berbagai platform media yang di gelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (25/11/2024).

Bawaslu Kabupaten Bekasi petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 187 kelurahan/desa di 23 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut :
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara).

Ketiga, politik uang.

Keempat, politisasi SARA.

Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).

Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).

Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim Kampanye, dan/atau lokasi khusus).

Kedelapan, jaringan listrik dan Internet.

#BawasluKabupatenBekasi
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentakTahun2024

Kegiatan Siaran Pers Pemetaan TPS Rawan dan Pengawasan Masa Tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dengan mengundang insan pers dari berbagai platform media yang di gelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (25/11/2024).

Editor : Lisna Trisnawati