Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Evaluasi dan Proyeksi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Dalam rangka evaluasi dan proyeksi kinerja Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Evaluasi dan Proyeksi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di Hotel Grand Valore, Jababeka Cikarang, Selasa (17/12/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Shahril Hasibuan menyampaikan bahwa permasalahan sengketa selama Pilkada tahun ini dapat diatasi tanpa konflik besar, terutama terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Permasalahan APK sudah bisa diselesaikan, jadi sengketa yang muncul di Kabupaten Bekasi hanya seputar penempatan APK selama masa kampanye," ungkapnya.
Shahril mengatakan, selama masa kampanye dan penugasan Pilkada tahun ini, tidak ada sengketa besar yang terjadi di antara peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Syukur Alhamdulillah, tidak ada sengketa antar-peserta pemilihan. Bila ada, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, sehingga tidak ada konflik yang berkembang," jelasnya.
Shahril menegaskan, Bawaslu Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan perannya dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu.
Adapun salah satu fokus evaluasi ini adalah meningkatkan pencegahan sengketa pada pemilihan mendatang. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan diperkuat sebagai garis depan penyelesaian sengketa.
"Dengan evaluasi dan penguatan Panwascam, diharapkan Pemilu mendatang dapat berlangsung lebih kondusif dan minim konflik. Pemilu sifatnya dinamis, jika ada perubahan di masa depan, kami akan siap dan mengikuti arahan yang diberikan oleh pihak berwenang," tandasnya.
Kegiatan di hadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Stakeholder terkait, dan Panwascam.
Di hadiri pula narasumber expert.
Editor dan Penulis : Lisna Trisnawati