Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tata Cara Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Dalam Rangka Mengoptimalkan kerja-kerja Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tata Cara Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yag di gelar di Hotel Sunerra Antero Jababeka Cikarang, Selasa-Rabu, 30-31 Juli 2024.  Kegiatan di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kesbangpol Kabupaten Bekasi juga peserta Kordiv dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyele

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tata Cara Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Sunerra Antero Jababeka Cikarang Utara, Selasa (30/7/2024).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Dalam Rangka Mengoptimalkan kerja-kerja Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tata Cara Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yag di gelar di Hotel Sunerra Antero Jababeka Cikarang, Selasa-Rabu, 30-31 Juli 2024.

Kegiatan di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kesbangpol Kabupaten Bekasi juga peserta Kordiv dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Bekasi.

Dalam Kegiatan tersebut juga menghadirkan 2 Narasumber Expert.

#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentakTahun2024

Foto dan Editor : Lisna Trisnawati