Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 Sesuai Prosedur

Pembukaan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 di RSUD Kabupaten Bekasi, Jumat (30/8/2024).

Pembukaan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 di RSUD Kabupaten Bekasi, Jumat (30/8/2024).

Cibitung-Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Bekasi Awasi secara melekat Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, Jum'at(30/8/2024) pagi.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi, Cibitung. Terhitung mulai 30 Agustus s.d 02 September 2024.

Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan kesehatan ini untuk melengkapi berkas pendaftaran yang telah disampaikan sebelumnya.  Nantinya hasil Medical Check Up tersebut akan dituangkan dalam persyaratan administrasi.

Ali Rido menyebutkan, kegiatan MCU ini berlangsung selama tiga hari terhitung sejak tanggal 30-31 Agustus dan 02 September mendatang. Para Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut langsung menjalani pemeriksaan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian dilanjutkan dengan Tes Psikologis.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari para dokter spesialis yang akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dimulai pada hari pertama, untuk sesi awal menjalani tes dari BNN dilanjut dengan tes MMPI. Kemudian di hari kedua, akan ada pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium. Terakhir, menjalani pemeriksaan MRI.

Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada. Tahapannya sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Bawaslu Kabupaten Bekasi pastikan Tahapan Pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentakTahun2024

Editor: Lisna Trisnawati