Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bekasi Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik dan Pengawasan Sejak Dini dalam Rakorda DPD PSI

suasana kegiatan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi sampaikan materi Pendidikan politik bagi partai politik di kegiatan Rakorda Partai PSI Minggu (27/09/2026)

KABUPATEN BEKASI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi terus memperkuat sinergi dengan partai politik dalam membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, S.Pd., M.Tr.I.P., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bekasi pada Minggu, 27 September 2026. 

Dalam pemaparannya yang mengusung tema pendidikan politik bagi partai politik, Akbar menegaskan bahwa pendidikan politik merupakan proses pembelajaran yang terencana untuk menumbuhkan wawasan, sikap kritis, dan keterampilan politik warga negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, di mana parpol memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas. 

"Partai politik adalah pintu utama rekrutmen kepemimpinan bangsa di eksekutif dan legislatif. Pemahaman yang lemah atas aturan kepemiluan berisiko melahirkan pelanggaran, baik disengaja maupun karena ketidaktahuan. Oleh karena itu, Bawaslu hadir bukan hanya menindak, tetapi mengedukasi agar pelanggaran tidak terjadi sejak awal," ujar Akbar di hadapan para pengurus dan kader PSI. 

Lebih lanjut, materi tersebut menyoroti pentingnya peran partai politik yang tidak hanya sebatas sebagai sarana rekrutmen dan penyalur aspirasi, tetapi juga sebagai motor penggerak pendidikan politik dan pencipta iklim yang kondusif bagi persatuan bangsa. Kader partai didorong untuk berpartisipasi secara aktif dan taat hukum, mulai dari menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, berkampanye sesuai aturan, hingga melakukan pengawasan partisipatif bersama Bawaslu. 

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memetakan sejumlah isu strategis menghadapi Pemilu 2029, salah satunya adalah implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara resmi memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD) dengan Pemilu Daerah/Pilkada (Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD) dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun. Pemisahan ini menuntut kesiapan kelembagaan penyelenggara serta pemahaman yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan pemilih muda. 

Bawaslu Kabupaten Bekasi mengingatkan bahwa pengawasan pemilu mencakup empat pilar utama, yakni pencegahan, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses. Melalui langkah edukasi pencegahan sejak dini ini, diharapkan kualitas demokrasi di Kabupaten Bekasi—yang pada Pemilu 2024 mencatatkan angka partisipasi pemilih sebesar 81,81% di 7 Daerah Pemilihan (Dapil)—dapat terus meningkat pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah mendatang.

Penulis : Amp_id