Bawaslu Kawal Pleno PDPB Triwulan III 2026, Pemilih di Kabupaten Bekasi Tercatat 2.461.398 Jiwa
|
KEDUNGWARINGIN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bekasi di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, total Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 2.461.398 pemilih, dengan rincian 1.229.322 pemilih laki-laki dan 1.232.076 pemilih perempuan. Angka ini menunjukkan penambahan bersih sebanyak 4.968 pemilih jika dibandingkan dengan periode Triwulan II yang mencatatkan 2.456.430 pemilih.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido serta dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Kodim 0506 Bekasi, Polres Metro Bekasi, dan perwakilan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa kegiatan PDPB ini merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan KPU kabupaten/kota untuk memutakhirkan data pemilih setiap tiga bulan sekali. Menurutnya, dinamika data pada triwulan ini cukup signifikan melalui serangkaian Coklit Terbatas (Coktas) yang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, menyoroti sejumlah tantangan krusial dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Koto menekankan pentingnya penyelesaian persoalan peralihan status warga sipil menjadi TNI/Polri (atau sebaliknya), pemilih pindah domisili, serta pencatatan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih. Bawaslu mendorong adanya kerja sama strategis (MoU) antara penyelenggara pemilu dan Disdukcapil guna mengoptimalkan validitas data kependudukan secara nasional.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa sebelum rapat pleno ini dilangsungkan, pihaknya telah menempuh langkah-langkah pengawasan berupa uji petik secara door-to-door ke desa/kelurahan serta pencocokan data melalui Sidalih. Langkah tersebut diambil guna memastikan setiap saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu dapat diakomodasi demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.
Rincian Dinamika Data Pemilih Triwulan III 2026:
Berdasarkan rekapitulasi yang dibacakan oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Muchamad Iqbal, pergerakan data pemilih meliputi:
Pemilih Baru: 25.929 jiwa
Pemilih Ubah Data: 11.137 jiwa
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 20.961 jiwa, yang terdiri atas:
Meninggal dunia: 2.656 jiwa
Pemilih ganda: 4.185 jiwa
Pindah domisili: 14.072 jiwa
Alih status TNI: 30 jiwa
Alih status Polri: 18 jiwa
Selain itu, KPU Kabupaten Bekasi turut mengakomodasi data pemilih dari Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 412 orang yang untuk sementara digabungkan ke wilayah Cikarang Pusat seiring belum tersedianya kolom TPS khusus di luar masa tahapan pemilu.
Disdukcapil Kabupaten Bekasi menyampaikan terkait pemutakhiran data kependudukan, Disdukcapil melakukan penghitungan jumlah penduduk setiap semester. Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Bekasi, khususnya dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Mengingat Lapas merupakan lokasi yang memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, pihak Lapas menyatakan kesediaannya untuk menyediakan data tahanan maupun warga binaan apabila diperlukan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga serta membantu memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih di lingkungan Lapas.
Rapat pleno kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Nomor: 94/PP.07.1-BA/3216/2026 tertanggal 29 September 2026 kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi. Dari hasil pengawasan menyeluruh yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, rangkaian kegiatan pleno berjalan lancar tanpa ditemukan adanya sengketa maupun indikasi pelanggaran pemilu.
Penulis : Amp_id
Editor : Rifka Ade H
Foto : M Irfan