Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Barat Tekankan Mitigasi Kerawanan Data DPB Jelang Pleno Akhir Tahun di Bawaslu Se- Jawa Barat

Anggota Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah sedang memberikan arahan pada Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan di Mandiri University, Selasa (25/11/2025).

Anggota Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah sedang memberikan arahan pada Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan di Mandiri University, Selasa (25/11/2025).

Bandung , Bawaslu Kabupaten Bekasi - Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi hadiri Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan di Mandiri University, Selasa (25/11/2025).

Anggota bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, menegaskan pentingnya mitigasi kerawanan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjelang pleno triwulan IV kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 8–9 Desember 2025. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Jabar, Widodo Wuryanto, menekankan bahwa akurasi DPB harus menjadi prioritas utama sebelum hasilnya diplenokan di tingkat provinsi.
“Tidak boleh ada selisih dalam akurasi. Daerah rawan harus dipetakan dan dipush sejak sekarang agar tidak menimbulkan kerawanan baru di tahapan berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Jabar melalui Siwasdatif telah menyiapkan mekanisme konsolidasi data agar provinsi dapat melakukan cross-check secara simultan dengan kabupaten/kota. Widodo juga mendorong optimalisasi kerja sama dengan Dinas Dukcapil sebagai sumber utama DP4, termasuk pembenahan elemen data seperti pemilih meninggal yang belum tercatat dan perubahan status kependudukan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hj. Nuryamah, menegaskan bahwa DPB triwulan IV harus dituntaskan secara disiplin karena menjadi dasar evaluasi nasional.
“Belanja masalah harus dilakukan di setiap daerah agar saran perbaikan kita sinkron dan ada alasan jelas bila tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Nuryamah juga meminta kabupaten/kota menyiapkan laporan hasil pengawasan partisipatif dan penginputan Form Pencegahan Online paling lambat 10 Desember 2025, serta memastikan setiap pleno sesuai jadwal karena akan menjadi bagian dari evaluasi pencegahan pada Konsolnas di Jakarta.

Bawaslu Jabar menekankan agar seluruh jajaran menggunakan waktu tersisa untuk memperkuat mitigasi, menutup potensi kerawanan, serta menjamin bahwa hasil DPB di akhir tahun dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Editor : Lisna Trisnawati