Dibuka Pendaftaran, Sekolah Kader Pengawasan
|
Kabupaten Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum -- Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 236/K.Bawaslu.JB/PM.01.01/XI/2019 , Tanggal 10 September 2019 Perihal Persiapan Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif serta dalam rangka mendukung tugas, pokok dan fungsi Bawaslu Republik Indonesia, terkait pengembangan pengawasan partisipatif masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif tahun 2019 selama 7 ( Tujuh) hari, tanggal 23-29 September 2019.
KRITERIA CALON
-
-
Usia Minimal 19 tahun maksimal 30 tahun;
-
Pendidikan minimal SMA;
-
Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurusorganisasi atau komunitas;
-
Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai Politik;
-
Tidak pernah atau sedang menjadi tim kampanye pasangan calon tertentu;
-
Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja);
-
Bersedia untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai;
-
Sehat Jasmani dan Rohani;
-
Calon Peserta didik Disabilitas diperbolehkan untuk mendaftar;
-
Tidak pernah atau sedang menjalani kasus hukum;
-
Bebas dari Narkoba;
-
Memahami kepemiluan atau Pengawasan Pemilu;
-
PERSYARATAN ADMINISTRASI
-
CuriculumVittae;
-
Foto Copy KTP;
-
Pas Foto 3x4 1lembar;
-
Foto Copy Ijazahterakhir;
-
MembuatEssai yang berkaitandenganPemiluatauPengawasanPemiluminmal 3 halamandenganketentuan;
-
UkurankertasF4
-
Jenis Font Arial
-
Ukuran font 12
-
Spasi 1.5
-
MEKANISME REKRUTMEN
-
-
- Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan secara terbuka proses rekrutmen Calon Kader melalui Website, Media Sosial dan Jejaring Bawaslu Kabupaten/kota;
- Bawaslu Kabupaten/Kota Melakukan seleksi Calon peserta :
- Administrasi
- Wawancara
- Calon Peserta yang Lolos syarat Administrasi selanjutnya mengikuti Seleksi Wawancara;
- Pengumuman Hasil Seleksi diumumkan secara terbuka melalui, Website, Media Sosial dan Jejaring Bawaslu;
- Pengumuman Hasil Seleksi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jabar paling lambat 1 (satu) hari setelah Pengumuman;
- Wawancara di laksanakan oleh 2 (dua) orang Anggota BawasluKab/Kota.
-