Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Awards 2025 Menjadi Momentum Penting Dalam Memperkuat Transpormasi Penegakkan Hukum Pemilu

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi saat memberikan sambutan pada malam Penganugerahan Gakkumdu Award 2025, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi saat memberikan sambutan pada malam Penganugerahan Gakkumdu Award 2025, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin, hadiri Gakkumdu Award yang di gelar oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 10–12 Desember 2025 di Mercure Hotel Ancol, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat transformasi penegakan hukum pemilu.

Dalam pembukaan, para pimpinan Bawaslu menegaskan pentingnya transformasi Gakkumdu, termasuk pembentukan unit permanen yang profesional dan terintegrasi. Empat pilar tata kelola One Command, One Decision, One Accountability, dan Full-Time Assignment diharapkan memperkuat proses penanganan pidana pemilu hingga ke daerah. Perkembangan teknologi juga menjadi perhatian, di mana Sentra Gakkumdu harus semakin siap menghadapi tantangan digital untuk menjaga integritas penegakan hukum pemilu.

Pada malam penganugerahan, Anggota Bawaslu RI, Puadi menekankan bahwa Gakkumdu Award merupakan bentuk apresiasi sekaligus penguatan terhadap tugas Sentra Gakkumdu sesuai amanat undang-undang.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan mandat undang-undang sekaligus pengakuan atas kerja keras Sentra Gakkumdu di provinsi hingga kabupaten/kota.

“Gakkumdu Award ini adalah apresiasi kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Puadi.

Ia menambahkan, penilaian Gakkumdu Award 2025 melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu dengan sejumlah kategori yang menggambarkan kualitas penanganan pelanggaran pidana pemilu.

“Hasil kinerja dalam konteks penegakan hukum, loyalitas, dan proporsionalitas dalam menangani pelanggaran pidana pemilu menjadi dasar penilaian. Ini amanat undang-undang,” tegasnya.

Puadi menjelaskan, kategori pertama adalah pembinaan, yang menilai sejauh mana Sentra Gakkumdu melakukan supervisi dan monitoring selama tahapan pemilu.

Kategori kedua adalah inovasi, yang mencakup kreativitas dan novelty dalam menangani perkara pidana pemilu.
“Ada tidak inovasi-inovasi dan kreativitas yang disampaikan Gakkumdu provinsi dan kabupaten/kota. Itu menjadi nilai penting,” ucapnya.

Kategori ketiga adalah soliditas, terutama terkait koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran.

Penilaian lainnya mencakup kategori fasilitas, yang menilai dukungan anggaran dan sarana untuk menangani laporan maupun temuan pelanggaran.

Kategori terakhir menilai kinerja Sentra Gakkumdu di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal).“Ini menjadi penilaian kami, dan kami memberi apresiasi penuh kepada jajaran Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu, sebagai amanat undang-undang,” pungkas Puadi.

Melalui Gakkumdu Award 2025, Bawaslu menegaskan komitmennya memperkuat Sentra Gakkumdu sebagai pilar utama penegakan hukum pemilu yang berintegritas.
 

Editor : Lisna Trisnawati