Lompat ke isi utama

Berita

Guna Mendukung Sinergi Ormas dan Organisasi Kepemudaan, Bawaslu Kabupaten Bekasi lakukan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu

Guna Mendukung Sinergi Ormas dan Organisasi Kepemudaan, Bawaslu Kabupaten Bekasi lakukan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten dalam hal berlangsungnya tahapan pemilihan yang berintegritas dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi, Bawaslu Kabupaten menyusun stratetgi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Bawaslu Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Sebagai Upaya Penguatan Kelembagaan dan sinergitas Dengan Stakeholder, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda serta Pengawas di tingkat Kecamatan, Selasa, (21/03/2023) bertempat di Hotel Swiss Bellin Cikarang. Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi Alip Widada, SH.,MH. 

“Bahwa saat ini tahapan pemilu sudah berjalan maka perlu pelibatan seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan pemilu. Bawaslu Kabupaten Bekasi akan lebih sering lagi melakukan sosialisai seperti ini agar masyarakat memahami aturan-aturannya seperti apa dan mengetahui hal mana yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu maupun masyarakat pada penyelenggaraan pemilu sehingga nantinya pemilu di Kabupaten Bekasi menjadi Pemilu yang Aman, Damai dan Berintegritas", ungkapnya.

"Salah satu standart pemilu demokratis itu adalah Pemilu yang dilaksanakan sesuai dengan tatanan hukum. Karena hukumlah yang dapat mengatur dan hukumlah yang dapat menghantarkan kepada tujuan hukum. Disini diperlukan satu strategi untuk mencapai itu, salah satunya dengan cara sosialisi seperti ini", tambahnya.

Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Bekasi mengundang dua Narasumber yang sangat berpengalaman dibidang Kepemiluan yaitu Jerry Sumampaouw Koordinator Komite Pemilih Indonesia, suatu Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pemantauan pemilu dan Irvan Mawardi (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) yang mengulas mengenai partisipasi masyarakat dalam memperkuat fungsi Panwascam dalam pengawasan pemilu dan pelanggaran pemilu.

Sosialisasi ini sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024. Terkait dengan Peraturan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024. Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bekasi harus mempersiapkan diri dikarenakan tantangan kedepan sehingga butuh kesiapan pengawas dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024 dan butuh partisipasi masyarakat untuk dapat mengawasi secara aktif penyelenggaraan pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Bekasi.

Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dihadiri oleh beberapa organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. (ZF)