Ikrar Netralitas Kepala Desa
|
Cikarang Pusat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi hadiri Sosialisasi Netralitas Kepala Desa yang di gelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Rabu(18/9/2024).
Pj. Bupati Bekasi @dedysupriyadi_01 menegaskan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi, agar menjaga netralitas serta berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) di Kabupaten Bekasi dengan demokratis dan berintegritas. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Dedy Supriyadi menekankan, pengucapan ikrar yang sudah dilakukan ini bukan hanya sekedar acara seremonial belaka, tetapi juga merupakan wujud dari Netralitas, tanggung jawab moral dan profesional Kepala Desa, untuk menjaga kualitas serta integritas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bekasi.
Terakhir ia mengingatkan, tanggung jawab ini tidak hanya sebatas pelaksanaan teknis, tetapi juga mencakup pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berpartisipasi secara aktif dan bijaksana dalam Pemilu.
Dalam Kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan bahwa netralitas diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun juga. Bersikap netral artinya tidak memihak kepada siapapun juga.
Hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentakTahun2024
Editor : Lisna Trisnawati