Jelang Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Bawaslu Kabupaten Bekasi Lakukan Koordinasi dengan Satpol PP
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Menjelang Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Bawaslu Kabupaten Bekasi hadiri Rapat Koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait Persiapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Commen Center Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kamis (19/9/2024).
Penertiban APS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024.
Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menginstuksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar berkoordinasi kepada para Camat dalam penertiban APS dimaksud.
Apel Penertiban APS Tingkat Kabupaten Bekasi dilaksanakan Pada tanggal 24 September 2024 Pukul 07.30 wib bertempat di Kantor Damkar Cibitung bersama dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi.
Untuk Apel Penertiban APS tingkat Kecamatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan masing-masing bersama Camat, Panwascam dan PPK Kecamatan.
Penulis : Lisna Trisnawati