Kajian Pelanggaran Administrasi Pilkada
|
Bawaslu Kabupaten Bekasi -- Dalam upaya peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten Bekasi, Untuk lebih memahami tentang Pelanggaran Administrasi di pilkada, Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi menyajikan kajian internal Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai tolak ukur dan pembelajaran dalam menghadapi pemilihan yang akan datang.
Dalam kajian ini ketua, komisoner dan staf Bawaslu kab. Bekasi megkaji permasalahan yang ada di kabupaten Tasikmalaya yang mana melakukan pilkada serentak ada tanggal 9 Desember 2020 dan adanya kasus dugaan pelanggaran administrasi terhadap patahana yang menyangkut pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota .
Dalam kajian ini ketua, komisoner dan staf kesekertariatan Bawaslu Kabupaten Bekasi menelaah kajian bawaslu berupa surat rekomwndasi No 046/K.Bawaslu.JB18/PM.00.02/XII/2020 dan surat pemberitahuan KPU tasikmalaya No. 531/PY.02.-BA/3206/KPU-KAB/I/2021 untuk menjadi perbandingan proses kajian di Bawaslu dan KPU.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri dengan mengkaji kasus ini sebagai dasar Bawaslu Kabupaten Bekasi bisa menjadi gambaran bagaimana proses penangan administrasi ketika pikada berlangsung di Bekasi.
Menurut Komisoner Bawaslu Kabupaten Bekasi Aan Hasanah program kajian prodak hukum akan menjadi program rutin yang akan di laksanakan oleh Bawalu Kabupaten Bekasi dalam upaya peningkatan kapasitas ilmu bagi Komisoner maupun staf kesekertariatan untuk lebih memahami fungsi lembaga bagi masyarakat dan mengawal penuh demokrasi di Indonesia . ( _KM)
Bersama Rakyat awasi pemilu
Bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu