Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Pengawasan Tahapan Pencalonan; Studi Kasus Pilkada Kabupaten Sabu Raijua

Kajian Pengawasan Tahapan Pencalonan; Studi Kasus Pilkada Kabupaten Sabu Raijua

Bawaslu Kabupaten Bekasi  (11/2) ----- Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Pojok Pengawasan yang dikemas melalui diskusi sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi 11 Februari 2021. Topik yang diangkat dalam kegiatan diskusi ini adalah Pengawasan Tahapan Pencalonan “Studi Kasus Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur”.

Diskusi ini membahas terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, titik rawan tahapan pencalonan hingga strategi pengawasan yang dilakukan pada saat pengawasan tahapan pencalonan dengan mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan kemudian perubahan menjadi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019.

Secara prosedur pengawasan tahapan pencalonan ditempuh dengan memperhatikan peraturan perundang - undangan, peraturan Bawaslu, Peraturan KPU hingga petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan yang disampaikan melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu RI. Dalam diskusi ini dipaparkan seluruh prosedur pengawasan berdasarkan ketentuan yang berlaku tersebut sehingga dalam pengawasan tahapan pencalonan secara menyeluruh mengungkap seluruh tahapan, mulai dari pengawasan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga ditetapkannya sebagai pasangan calon.

Dalam Kasus yang terjadi di Pilkada tahun 2020 tepatnya di Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur, telah banyak sumber yang memuat bahwa dokumen - dokumen pencalonan sudah terverifikasi, namun baru diketahui belakangan bahwa calon terpilih Bupati Sabu Raijua memiliki kewarganegaraan asing. Pembahasan mengenai kasus ini menjadi menarik ketika pada masing - masing lembaga sudah secara meyakinkan melakukan penerimaan pendaftaran dengan mekanisme yang sudah diatur.

Setelah materi pengawasan tahapan pencalonan dibahas, diskusi mengalir pada tanya jawab kasus yang menjadi perbincangan umum, yaitu situasi nasional yang berkaitan dengan kepemiluan kekinian pada Pilkada 2020. Bawaslu Kabupaten Bekasi mengkaji kasus tersebut dengan melihat prosedur yang harusnya ditempuh hingga upaya pencegahan dan strategi pengawasan pada tahap pencalonan.

Dalam diskusi ini, Koordinator Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bekasi , Akbar Khadafi sebagai narasumber materi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pemantik diskusi. Akbar Khadafi menekankan bahwa “Dalam pengawasan setiap tahapan jajaran Pengawas harus memahami regulasi pada setiap tahapan, pemetaan titik rawan tahapan pemlihan maupun pemilu merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. Setiap hasil pengawasan seluruh tahapan, mulai dari pengawasan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga ditetapkannya sebagai pasangan calon wajib di dokumentasikan dalam Laporan Hasil Pengawasan. Selain itu, koordinasi kepada pihak terkait mengenai dokumen calon dan pencalonan sangat dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan dari dokumen yang dilampirkan ketika pendaftaran”.

Hasil dari diskusi mengenai Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah ini diharapkan sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM baik dalam pencegahan, pengawasan hingga koordinasi hubungan antar lembaga dalam mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum yang akan datang. (PHL)