Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu berikan Imbauan pada Rapat Pleno PDPB
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Bawaslu Kabupaten Bekasi melaksanakan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi di Aula KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (1/4/2026).
Rapat Pleno ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, serta perwakilan dari instansi terkait, antara lain : Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bapak Syaiful Bachri, guna memantau langsung jalannya rekapitulasi data pemilih berkelanjutan di tingkat Kabupaten Bekasi.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga hak pilih warga negara, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melayangkan langkah preventif melalui Surat Imbauan Nomor: B/5/PM.01.02/K.JB-03/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Surat tersebut menekankan kepatuhan prosedur dalam penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 agar tetap akurat dan akuntabel.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 2.437.228 pemilih, yang terdiri dari 1.217.287 pemilih laki – laki dan 1.219.941 pemilih perempuan. Adapun dalam pemuktahiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, Pemilih Baru berjumlah 30.670 dan Pemilih TMS berjumlah 11.638. Terdapat tren kenaikan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan data Triwulan IV Tahun 2025 yang berjumlah 2.418.196. Hal ini menunjukkan adanya penambahan sebanyak 19.107 pemilih pada periode Triwulan I Tahun 2026.
Bawaslu Kabupaten Bekasi mengimbau KPU Kabupaten Bekasi untuk memperluas akses informasi hasil rekapitulasi ini kepada publik. Publikasi disarankan dilakukan melalui: Laman resmi KPU Kabupaten Bekasi, Media sosial resmi KPU Kabupaten Bekasi, Aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya. Langkah ini penting agar masyarakat dapat turut aktif melakukan pengawasan mandiri serta memberikan tanggapan atau masukan terkait pemutakhiran data pemilih. Partisipasi publik adalah kunci data pemilih yang bersih.
Penulis : Nurika Ramadhani
Foto dan Editor : Lisna Trisnawati