Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Bekasi Berikan Saran Perbaikan Pada Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Bekasi hadiri dan sampaikan saran perbaikan data pemilih pada Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat KPU Kabupaten Bekasi yang di gelar Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (8/12/2025).
Penyampaian saran perbaikan di sampaikan oleh Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masayarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji.
Saran perbaikan ini merupakan langkah pencegahan agar tidak muncul persoalan di tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji menyampaikan bahwa kerja keras dalam pemutakhiran DPB selama Triwulan I sampai dengan Triwulan IV adalah bentuk upaya dari KPU dan Bawaslu secara sinergis, mulai dari kegiatan supervisi, audiensi, uji petik, hingga Coktas. Syahroji menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi senantiasa mengawal KPU Kabupaten Bekasi dalam proses PDPB ini.
KPU Kabupaten Bekasi menetapkan DPB Kabupaten Bekasi sampai dengan Triwulan IV Tahun 2025 ini sebanyak 2.418.196 pemilih dengan rincian 1.207.591 pemilih Laki-Laki dan 1.210.605 pemilih Perempuan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 186/PR.04.1-BA/3216/2025 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 tertanggal 08 Desember 2025 dengan riwayat Perubahan Pemilih sebagai berikut:
- Pemilih baru : 80.390
- Pemilih TMS : 14.324
- Pemilih Ubah : 4.371
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan untuk menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Foto dan Editor : Lisna Trisnawati