Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Bekasi Hadiri Apel COKTAS PDPB di KPUD Kabupaten Bekasi

Suasana Foto bersama setelah Apel Bersama Coktas PDPB

Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajaran menghadiri undangan Apel Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COktas) PDPB Semester 1 Tahun 2026 di Halaman Kantor KPUD Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/06/2026)

BEKASI, 17 Juni 2026 – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menghadiri undangan Apel Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/06/2026).

Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi ini memenuhi surat undangan resmi dari Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 270/HM.03.1-Und/3216/2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk melakukan pengawasan melekat sejak dini guna memastikan validitas dan akurasi data pemilih di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Pelaksanaan COKTAS Terbatas ini didasarkan pada regulasi resmi, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor: 117/PL.01-SD/13/026 perihal Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) PDPB Semester 1 Tahun 2026.

Ada yang berbeda pada COKTAS kali ini. Fokus pemutakhiran data secara spesifik menyasar dua kategori pemilih yang krusial, yaitu:

  1. Pemilih yang berusia 100 tahun atau lebih, guna memastikan keberadaan dan status hak pilihnya.
  2. Pemilih yang berusia di bawah 16 tahun, untuk menyaring dan mengidentifikasi data potensial secara akurat.

Kegiatan COKTAS ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi selama sepekan ke depan, mulai dari tanggal 17 hingga 24 Juni 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses COKTAS ini sangat penting untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran administrasi data pemilih, seperti adanya pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), hingga perlindungan hak pilih bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat.

Melalui sinergi antarlembaga ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan data yang benar-benar valid demi kualitas demokrasi yang lebih baik.

Penulis dan Editor : Amp_id

Foto : M Irfan