Lompat ke isi utama

Berita

Keterwakilan Perempuan belum terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Bekasi Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kecamatan.

Keterwakilan Perempuan belum terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Bekasi Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kecamatan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi --- Bawaslu Kabupaten Bekasi beritahukan  terkait informasi yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal 29 September 2022 terkait tidak ada perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan maka dengan ini diberitahukan bahwa informasi tersebut  di Ralat dan  Perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 akan diperpanjang untuk 20 Kecamatan dikarenakan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan yang belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari total pendaftar di Kecamatan tersebut. 

20 Kecamatan tersebut adalah BojongMangu, Cabangbungin, Cibarusah, Cibitung Cikarang Pusat, Cikarang selatan, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karang Bahagia, Kedung Waringin, Muara Gembong, Pebayuran, Serang Baru, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, Tambelang, Tambun Selatan, Tambun Utara, dan Tarumajaya. dam_