Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi menjadi Narasumber pada Kegiatan Rakoor
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi-Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi hadir dan menjadi Narasumber pada Kegiatan "Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 Tahap IV" yang di gelar oleh Bakesbangpol Kabupaten Bekasi di Hotel Primebiz Cikarang Selatan, Kamis (11/7/2024).
Tema kegiatan “Menciptakan Pemilih Berdaulat , Mewujudkan Demokrasi Kuat, dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi yang aman dan kondusif ”
Dalam paparannya Shahril Hasibuan menjelaskan tentang kedaulatan demokrasi dan pilkada berkualitas.
Shahril Hasibuan menyatakan bahwa Kedaulatan demokrasi bermakna pada kontrol masyarakat akan urusan-urusan publik atas dasar kesetaraan politik.
Lebih lanjut Shahril Hasibuan menjelaskan bahwa parameter keberhasilan pemilihan serentak ada 4 (empat) yakni keberhasilan semua kegiatan yang berkaitan dengan teknis kepemiluan ;terwujudnya pelaksanaan pemilihan, yang luber, jurdil dan aman , serta berintegritas;para pemimpin rakyat yang dihasilkan dari proses pemilu dan pilkada yang berkualitas, dan partisipasi masyarakat yang tinggi dan rasional.
Editor dan Penulis : Lisna Trisnawati