Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di Jakarta
|
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa kuti kegiatan Rapat Koordinasi Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di Jakarta, Kamis (21/8/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus Koto, Ketua PTTUN Jakarta H Oyo Sunaryo SH MH, para pejabat struktural dan panitera PTTUN, Sekretariat Bawaslu Jabar serta seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari Kabupaten Indramayu dihadiri Wakil Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Supriadi.
Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus Koto, menyampaikan bahwa menjelang proses pencalonan pilkada kemudian keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 tahun 2024 berpotensi memunculkan Sengketa. Berkaitan dengan itu, Bawaslu Jabar mengajak seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota menggelar rakor bersama PTTUN ini.
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentakTahun2024