Lompat ke isi utama

Berita

Laksanakan Sosialisasi kepada Masyarakat dan Stakeholder di Kabupaten Bekasi

Laksanakan Sosialisasi kepada Masyarakat dan Stakeholder di Kabupaten Bekasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi --- Bawaslu Kabupaten Bekasi menghadiri “Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020” yang di selenggarakan oleh Bawaslu RI dan Kabupaten Bekasi menjadi titik lokasi kegiatan ini, Cikarang (7/12/2021). Kegiatan ini di hadiri oleh jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi, dan para peserta dari tokoh masyarakat dan stakeholder setempat.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Jabar Zaki Hilmi sampaikan bahwa kegiatan kali ini dilaksanakan dalam rangka konsolidasi dengan seluruh stakeholder untuk peningkatan dan persiapan pada pemilu 2024. Hal yang paling mendasar tentu tekait kewenangan tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan, penanganan dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah 2020. Ia pun sampaikan bahwa Bawaslu adalah salah satu gawang bagaimana regulasi menyangkut keadilan penegakan hukum pemilu berlangsung.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan dalam sambutannya bahwa ke depan harus sudah mempersiapkan hal hal teknis maupun strategis menyangkut pesiapan pemilu dan pemilihan 2024, salah satunya adalah Bawaslu Kab. Bekasi telah melakukan peningkatan kapasitas pengawas pemilu maupun Kerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Bekasi dalam rangka menyongsong pemilu dan pilkada 2024. “mungkin secara waktu pemilu dan pemilihan agak cukup Panjang tapi secara proses persiapan tentunya kita terus melakukan persiapan-persiapan agar pemilu dan pemilihan 2024 jauh lebih baik dibandingkan 2019”,tambahnya.

Acara di lanjutkan dengan sambutan dari Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar sekaligus membuka kegiatan serta memberikan arahan dalam kegiatan ini, ia sampaikan bahwa dalam penyelenggaraan proses pemilu kita ada 3 lembaga Yaitu, KPU, BAWASLU dan DKPP. KPU Berfungsi untuk menyelenggarakan pemilu sedangkan bawaslu bertugas untuk mengawasai segala tahapan pemilu dan pilkada, DKPP bertugas mengawasi tindak lanjut ataupun perilaku Bawaslu dan KPU baik dari tingkat atas maupun tingkat bawah bawaslu dan KPU Kab/Kota. Bawaslu mengawasi seluruh tahapan, tahun 2019 pengalaman pertama kita semua mencoblos 5 surat suara, sedangkan tahun 2024 akan menjadi pengalaman baru karena dalam 1 tahun Kita harus melakukan dua kali pemilu dan pemilihan.

“Pasti ada hal yang berbeda dan terasa yaitu bagaimana proses itu bisa kita lakukan bersama-sama saya yakin itu membutuhkan peran kita semua dan kami dari Bawaslu siap untuk merespon apabila Bapak Ibu ingin belajar lebih lanjut”, pungkasnya.