Lompat ke isi utama

Berita

Mendalami Informasi Publik dalam Program Awasi yuk serial PPID Bawaslu

Mendalami Informasi Publik dalam Program Awasi yuk serial PPID Bawaslu

Kembali dengan program Awasi Yuk!, kali ini dengan serial PPID dengan tema awal "Mendalami Informasi Publik" , Kewajiban Bawaslu sebagai lembaga publik salah satunya yaitu keterbukaan informasi publik. Informasi publik diharapkan bisa menjadi sarana informasi yang memadai bagi masyarakat. Program yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 10 Juli 2020 dengan di ikuti oleh 27 Kabupaten/Kota.

Diskusi kali ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dipandu oleh empat narasumber yaitu, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Lolly Suhenty, Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastio, Direktur IPC Ahmad Hanafi dan Anggota Komisi Informasi Jawa Barat Yudhaningsih. Diawali sambutan dan pembukaan oleh Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Fritz menyatakan selalu kagum dengan ide-ide kreatif Bawaslu Provinsi Jawa Barat selalu terdepan dalam inovasi kehumasan dan PPID. “Terkait dengan pemberian informasi publik, kita harus mengetahui informasi yang bisa diberikan atau kategori informasi yang dikecualikan. Sebagai lembaga milik publik, Bawaslu wajib menyampaikan keterbukaan informasi publik.” tegasnya.

Diskusi selanjutkan dengan pengantar dari Lolly Suhenty. 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sangat membutuhkan amunisi dalam hal pendalaman tentang PPID,  agar tim PPID yang telah terbentuk dapat menjalankan fungsinya lebih baik. 
“Momentum PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa keterbukaan informasi publik  ditampilkan karena merupakan tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga publik. Karena keterbukaan informasi adalah sebuah kepastian.” pungkasnya.

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio memberikan pemaparannya terkait pengelolaan informasi publik dan tugas fungsi PPID  Bawaslu. Selama pandemi, pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara online. Kebijakan pelayanan informasi setelah pandemi pun akan berubah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu dibagi menjadi 2 kategori yaitu, DIP pemilu dan pilkada. “Saya harapkan setelah diskusi hari ini, Bawaslu Kabupaten/Kota segera menyusun DIP bagi yang Pilkada dan non Pilkada untuk dipublikasikan pada website PPID nantinya.”ungkapnya.
 
Direktur IPC Ahmad Hanafi memaparkan jangka waktu proses pemohonan informasi publik kepada Bawaslu. Bahwa PPID Bawaslu memiliki waktu 10 hari dan meminta perpanjangan waktu 7 hari. 
“Pelayanan infromasi pilkada menggunakan standar pelayanan pilkada. Karena perlu perlakuan khusus apabila terlambat memberikan informasi akan menjadi kadaluwarsa sehingga relevansi akan kurang.” pungkasnya.

Penyampaian diskusi terakhir disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Yudhaningsih. Yudhaningsih menyampaikan tentang strategi pelayanan informasi publik. “Layanan informasi bisa optimal dengan ditunjang SDM yang memadai. Ada ketentuan pidana untuk badan publik yang sengaja tidak menerbitkan informasi publik secara berkala. Informasi publik yang tidak benar dan menyesatkan memiliki sanksi pidana.” pungkasnya.

Dalam program ini banyak hal yang bermanfaat yang bisa kita kembangkan dalam mendalami informasi publik ini. Ayo ikuti program Awasi yuk ! Serial PPID di sesi  selanjutnya.