Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Unsur-unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya dalam Tindak Pidana Pemilu

Mengenal Unsur-unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya dalam Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bekasi gelar Rapat Divisi Hukum dengan tema “Mengenal Unsur-unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya dalam Tindak Pidana Pemilu” di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (28/3/2022).

Kegiatan dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Kab. Bekasi dengan menghadirkan Narasumber Anggota Bawaslu Jawa Barat, Sutarno, S.H dan narasumber lain dari DPC Peradi Cikarang, H. M. Ridwan, S.H.

Rapat dibuka oleh Koordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kab. Bekasi, Aan Hasanah yang menyampaikan pembuka mengenai tema diskus. Ia sampaikan penindakan pelanggaran Pemilu adalah obat terakhir dalam tindak pidana Pemilu. Selanjutnya ditambahkan oleh Ketua Bawaslu Kab. Bekasi, Syaiful Bachri yang mengucapkan ucapan terima kasih pada Anggota Bawaslu Jabar dan DPC Peradi Cikarang yang sudah hadir dalam kegiatan ini. Ia juga sampaikan bahwa penting untuk mengenal unsur-unsur tindak pidana pemilu serta hal apa saja yang menjadi kesulitan-kesulitan pada pemilu lalu.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Anggota Bawaslu Jawa Barat, Sutarno yang menyampaikan materi terkait defisini tindak pidana serta unsur-unsur tindak pidana. Proses penangaan pelanggaran dalam proses tindak pidana Pemilu dalam sebuah pasal yang diterapkan atas pelanggaran yang terjadi dimana di pasal tersebut terdapat unsur-unsur (subjek dan objek) yang kemudian harus di penuhi melalui proses di penyidikan, kajian awal, klarifikasi, dan kajian akhir sampai pada proses persidangan di Pengadilan, oleh sebab itu harus yakin betul dari awal unsur-unsur tindak pidana yang sedang di proses sudah utuh atau tidak. Hal ini ditambahkan oleh Ketua Peradi DPC Cikarang yang menyampaikan perlu adanya evaluasi untuk memenuhi kurangnya unsur-unsur tersebut.

Selanjutnya penyampaian materi dari DPC Peradi Cikarang yang dalam kesempatan ini menyampaikan penting bagi rekan-rekan Bawaslu ketika menerima laporan harus jeli, tidak dengan terlalu semangat ingin naik ke Pengadilan tp nantinya justru dipatahkan di dalam persidangan. Ia berharap kerjasama Peradi dengan Bawaslu bisa membedah bersama tindak pidana pemilu yang unik.