Mengupas Tuntas Perbawaslu 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik Badan Pengawas Pemilihan Umum
|
Bawaslu Kabupaten Bekasi -- Rabu, 24 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Bekasi mengadakan diskusi Internal untuk menambah kapasitas SDM Staf Bawaslu Kabupaten Bekasi mengenai penanganan Kode Etik Badan Pengawas Pemilu lembaga Ad-hoc yaitu Panwascam, Panwasdes dan Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang ada di Perbawaslu Nomor 4 tahun 2021.
Dalam diskusi kali ini Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi bekerja sama dengan Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan materi yang di bawakan oleh kordinator divisi masing masing yaitu Ibu Aan Hasanah, SH dan Bapak Khoerudin, SH.I sebagai Narasumber yang memaparkan materinya kepada pipinann dan staf bawaslu Kabupaten Bekasi. Dalam diskusi ini juga dipantik oleh Seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Bekasi yang mana dikusi ini diperuntukan agar Seluruh jajaran Bawaslu kabupaten Bekasi memahami Perbawaslu 4 dengan Baik.
Ibu Aan Hasanah, SH mengatakan pada diskusinya yang mengutip salah satu kutipan bahwa “Demokrasi yang diawali dari pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas, dan pemilu yang berintegritas diawali dari penyelenggara Pemilu yang berintegritas” serta menurut beliau dasar dari dibutanya perbawaslu 4 tahun 2021 adalah agar ketika pemilu atau pemilihan harus menjaga integritas, kehormatan dan menjaga martabat Bawaslu lembaga Ad-hoc, lalu Bapak Khoerudin, SH.I menyampaikan Bahwa profesionalitas dalam Penyelenggara Pemilu pada dasarnya harus diperkuat di Pencegahannya sehingga Proses Pemilu dalam hal ini Penyelenggara harus di upayakan memperkuat etika secara profesional dan berintegritas. KM_