Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Tahapan Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)

Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang di gelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jum'at (22/11/2024).

Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang di gelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jum'at (22/11/2024).

Cikarang Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Menjelang Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang di gelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jum'at (22/11/2024).

Tahapan Masa Tenang berlangsung pada tanggal 24 s.d 26 November 2024. Pada masa tahapan tenang, sudah tidak di bolehkan lagi untuk kampanye dan APK harus di tertibkan.

Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Berdasarkan PKPU No. 13 bahwa kewenangannya ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Bawaslu hanya mengawasi berkaitan dengan penertiban alat peraga kampanye.

#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentakTahun2024

Editor : Lisna Trisnawati