Lompat ke isi utama

Berita

Organisasi Perempuan Kabupaten Bekasi Berbicara “Demokrasi Bukan Ajang Menyebar Informasi Yang Tak Pasti, Tapi Menuntut Dewasa Bermedia Sosial Dengan UU ITE”

Organisasi Perempuan  Kabupaten Bekasi Berbicara “Demokrasi Bukan Ajang Menyebar Informasi Yang Tak Pasti, Tapi Menuntut Dewasa Bermedia Sosial Dengan UU ITE”

Bawaslu Kabupaten Bekasi -- Rabu 7 April tahun 2021 Bawaslu Kabupaten Bekasi menggagas perbincangan politik kewarganegaran yang terfokus pada peran perempuan sebagai objek dan subjek Demokrasi pada Kemoderenisasian Teknologi dalam upaya menuntut kebijakan bermedia social sesuai aturan yang berlaku di Indonesia yaitu menggunakan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Bawaslu Kabupaten Bekasi mengadakan diskusi ini terbuka untuk umum sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam diskusi  dalam upaya mendekatkan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, dalam diskusi kali ini Bawaslu bersinergi dengan Fatayat Nadratul Ulama kabupaten Bekasi dan Aisyiyah Muhamadiyah Kabupaten Bekasi mengupas tentang peran perempuan dalam Demokrasi.

Sebagai Narasumber pada kegiatan kali ini yaitu Bapak Rahmat Bagja Anggota Bawaslu RI dan Ibu Loly Suhenty Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang memaparkan tentang bagaimana Demokrasi dan peran Bawaslu dalam menghadapi era digitalisasi untuk memberantas Hoax dan disinformasi yang menggunakan objek Perempuan dan ibu ibu khususnya. Menurut 2 narasumber  Pada diskusi Demokrasi bukan Ajang Menyebar Informasi yang tak Pasti, tapi Menuntut Dewasa ber-Media Social dengan Undang-Undang ITE ini menitik beratkan 3 hal utama yaitu demokrasi, menyebarkan informasi dan dewasa dalam bermedia sosial. Dari 3 hal ini kita harus bijak disaat momentum pemilihan jangan terpancing akan hoax, disinformasi dan ujaran kebencian dari berita atau informasi yang beredar tanpa ada dasar sumber beritanya.

Dalam kenyataanya disinformasi berbeda dengan ujaran kebencian, tetapi ujaran kebencian bisa masuk sebagai disinformasi ataupun haox yang ada dalam masyarakt, oleh karena itu dalam kedewasaan bersosial media kita harus mengidentifikasi sumber informasi serta tidak terpancing akan judul ataupun isi berita yang memainkan emosi si pembaca. Oleh karena itu kita sebagai penyelenggara pemilu bersama sama membentengi tahapan tahapan tanpa ada berita palsu yang beredar di masyarakat . (KM)