Pastikan Dokumen yang di Lampirkan Oleh Bakal Calon Asli dan Sah
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Bawaslu Kabupaten Bekasi lakukan pengawasan pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, termasuk verifikasi faktual ijazah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Kordiv Penangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta Staf lakukan pengawasan verifikasi faktual keabsahan dokumen bakal Calon Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di President University, Kamis (12/9/2024).
Verifikasi ini di lakukan untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang di serahkan oleh para Bakal Calon sebagai salah satu syarat pencalonan.
Verifikasi Ijazah melibatkan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah untuk memastikan bahwa dokumen yang di lampirkan oleh Bakal Calon asli dan sah.
Ancaman pemalsuan dokumen dalam tahapan pencalonan adalah serius dan dapat mengakibatkan sanksi pidana.
Proses pengawasan verfikasi faktual ini di harapkan dapat memastikan bahwa seluruh Bakal Calon yang maju pada Pemilihan Tahun 2024 ini memiliki integritas dan memenuhi syarat yang sudah di tetapkan.
Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan terciptanya pemilihan yang berintegritas.
#SahabatBawaslu Ayo Awasi Bersama setiap tahapannya untuk Pemilihan yang berintegritas !!
Salam Awas !!
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentakTahun2024
Penulis : Lisna Trisnawati