Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Saksi Parpol Memiliki Surat Mandat dari Partai Politik Pengusung Paslon

Suasana Kegiatan Pelatihan Saksi Partai Politik Pada Pemilihan Tahun 2024 yang di gelar di Java Palace Hotel Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/11/2024).

Penyampaian Materi oleh Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Saksi Partai Politik Pada Pemilihan Tahun 2024 yang di gelar di Java Palace Hotel Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/11/2024).

Bekasi, Badan Pangawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Bekasi pastikan Saksi Parpol memiliki surat mandat dari partai politik pengusung paslon, hal ini demi menjaga kondusifitas pemilihan serentak tahun 2024 dan berjalan sesuai peraturan berlaku.

Anggota Bawaslu Bekasi, Shahril Hasibuan, mengatakan pada penyelenggaraan pemilihan sering ada pihak mengaku saksi yang tak memiliki surat mandat dari partai politik pengusung paslon. Karena itu, ia meminta PTPS tak memperbolehkan saksi yang tak memiliki mandat untuk masuk TPS.

“Semua ada aturan mainnya, bahwa saksi harus memiliki surat mandat dari partai politik pengusung paslon, kami pastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Shahril pada kegiatan Pelatihan Saksi Partai Politik Pada Pemilihan Tahun 2024 yang di gelar di Java Palace Hotel Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Shahril, saksi TPS Pemilihan seharusnya menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan. Ia menggarisbawahi bahwa saksi yang bertugas saat pencoblosan harus memiliki surat mandat.

“Peran saksi sangat vital bagi keberlangsungan penyelenggaraan Pilkada Serentak,” katanya.

Menurut alumni Universitas Gadjah Mada ini, Bawaslu dan Saksi Parpol harus bersinergi agar Pilkada berjalan tanpa ada hambatan.

#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024

Penulis dan Foto : Lisna Trisnawati

Foto Bersama pada Kegiatan Pelatihan Saksi Partai Politik Pada Pemilihan Tahun 2024 yang di gelar di Java Palace Hotel Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/11/2024).