Pelatihan Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemilu Jika Terjerat Kasus Hukum
|
Bandung ( 16 - 18 /11) -- Peningkatan kapasitas bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten/kota se-jawa barat : pembangunan kompetensi Dasar Advokasi Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu dalam Kasus Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Kode Etik dan Kasus Sengketa Informasi.
Pidana dalam bentuk bantuan hukum. Menurutibu dede kania bahwa Konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pendapat, kajian, nasihat, dan saran di bidang hukum Pidana, Perdata, TUN, Niaga, Agama, Perpajakan. Mengkoordinasikan/menyelesaikan melalui jalur luar pengadilan (mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli); Nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, atau tersangka; Konsultasi hukum berkaitan dengan materi tindak pidana; Pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana; Pendampingan kepada saksi/ahli di hadapan penyelidik/penyelidik dan pengadilan; dan Mengkoordinasikan dengan unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi.
Dalam materi yg di bawakan oleh pak absar kasus perdata terdapat 2 jenis gugatan; (1) Gugatan Wanprestasi (ingkar janji), wanprestasi tidak akan timbul tanpa ada perjanjian antara kedua belah pihak dan akibat hukum yg ditimbulkan wanprestasi adalah ganti rugi. (2) Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut pasal 1365 KUH Perdata bahwa PMH itu timbul karena perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, kapan saja terjadi PMH pihak yg dirugikan dapat mengajukan gugatan. Dengan demikian bisa di gugat ganti kerugian yang nyata nyata di derita dan dapat diperhitungkan (materil)dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (imateril).
Dalam kasus PENANGANAN PERKARA SENGKETA PEMILIHAN DI PENGADILAN TINGGI, Tinggi tata usaha Negara yang di jelaskan oleh Berna sunarya bahwa dalam PASAL 48 UU PTUN : “Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia”. PASAL 51 Ayat (3) UU PTUN: “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48".
• Objek = Keputusan KPU Kab/Kota
TELAH MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF, PASAL 153-154 UU 10/2016.
• Subjek =
PENGGUGAT = PESERTA PEMILIHAN
TERGUGAT = KPU KAB/KOTA
Materi Kode Etik yang di berikan oleh Affan Sulaiman bahwa "ketentuan umum Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu,yang terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP untuk memilih anggota DPR,DPD,DPRD,Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat,serta untuk memilih Gubernur,bupati dan walikota secara demokratis. Dalam pedoman perilaku".
Menolak untuk menerima uang , barang,dan /atau jasa janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu ,calon anggota DPR,DPD,DPRD dan tim kampanye,kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sengketa informasi dalam persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik seperti yang di jelaskan Koto "pemohon informasi dapat mengajukan sengketa jika permintaan informasi ditolak, tidak disediakannya informasi, tidak ditanggapi dan dipenuhi permintaan informasinya, pengenaan biaya yg tidak wajar, penyampaian informasi yg melebihi waktu menurut UU KIP. Jika menghadapi satu atau beberapa kondisi tersebut maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa melalui beberapa tahapan". (Mos/Dam)