Pelatihan Mediator Koordiv Penyelesaian Sengketa
|
Bandung (19/11) -- Pelatihan Mediator yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan bekerjasama bersama Impartial Mediator Network (IMN) di SMAN 5 Bandung dan diikiti oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Jawabarat. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Alip Widada, S.H turut hadir, pelatihan yang dilaksanakan selama 5 hari, di bagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pertama dilaksankan pada tanggal 13 - 14 November 2020 dan dilanjutkan dengan sesi ke 2 pada tanggal 18, 19 dan 20 November 2020.
Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di Bawaslu Kab/Kota. Tersertifikasinya Kordiv Penyelesaian Sengketa oleh lembaga pelatihan mediator yang terakreditasi di Mahkamah Agung serta mengacu pada prinsip-prinsip penyelesaian mediasi sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 dinilai dapat meningkatkan kapasitas Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/ Kota nantinya. Sehingga kemampuan Kordiv Penyelesaian Sengketa dalam memediasi tidak diragukan lagi.
Edy Wibowo, SH., MH asisten Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung sekaligus Sekretaris Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi) Mahkamah Agung menyampaikan, pelatihan mediasi sangatlah penting bagi Bawaslu yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses terkait kepemiluan. Mediator yang sudah bersertifikat akan dapat menjalankan tata cara mediasi secara sistematis dan benar untuk menjamin proses mediasi berkualitas, menurut Edy.