Lompat ke isi utama

Berita

Pemanfaatan Sistem Informasi Pengelolaan Data Informasi Terintegrasi (SIPEDATI)

Pemanfaatan Sistem Informasi Pengelolaan Data Informasi Terintegrasi (SIPEDATI)

Bekasi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi ---  Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor dengan tema ”Pemanfaatan Sistem Informasi Pengelolaan Data Informasi Terintegrasi (SIPEDATI) ” yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kamis (14/10/2021).

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri dan sedikit pembuka juga dari Koordiv Hukum, Humas, dan Datin Aan Hasanah, S.H pada diskusi ini. Hadir Sebagai Narasumber Angga N Nugraha sebagai Kepala bagian Hukum Humas dan data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa Sipedati ini merupakan ikhtiar awal dari nol untuk sama-sama membangun data yang ada, data yang sudah teregritasi dan termonitor oleh Bawaslu sehingga kedepannya ada manfaat ke publik untuk informasi grafis ke ranah umum.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah membangun Sistem Pengelolaan Data Informasi Terintegrasi (SIPEDATI) Pengawas Pemilu untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas. SIPEDATI Pengawas Pemilu merupakan Sistem Pengelolaan Data yang terintegrasi dalam melaksanakan peran dan fungsi Badan Pengawas Pemilu khusus Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat khususnya dalam melakukan pencegahan pelanggaran, mengawasi seluruh tahapan pemilu, menangani pelanggaran pemilu dan menyelesaikan sengketa proses. Disamping itu terdapat juga Data Sumber daya Manusia pengawas Pemilu. Bentuk Sipedati Pengawas Pemilu di input berdasarkan data informasi yang dimiliki dan dihasilkan oleh jajaran pengawas Pemilu baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Dalam tampilan beranda publik akan dihasilkan hasil analisa data informasi yang telah diinput tersebut sehingga Nampak tranparansi atas hasil kinerja Pengawas Pemilu. 

Dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berkesempatan mendapatkan pengarahan langsung dari Kasubag Hukum Humas dan data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Angga N Nugraha. Revolusi teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan Sistem Berbasis elektronik (SPBE), di dalam sipedati ini juga ada beberapa data yakni, data SDM, Proses Pecegahan, Penanganan Pelanggaran, Penyelesiaan Sengketa dan Data Pengawasan Tahapan Pemilu. Konektivitas data yang diinput akan terhubung dengan data yang lain seperti JDIH, PPID dan lainnya sehingga ketika melakukan input di PPId maka di Sipedati akan tampil maupun sebaliknya. Sipedati rencananya akan dikembangkan berjenjang sampai pada tingkat Kecamatan, sehingga untuk data yang sudah lampau sejak Pemilu akan tersedia karena untuk saat ini baru ada data Pemilu tahun 2019. Diharapkan pada Pemilu 2024 peralatan sudah lengkap karna nanti dimanapun dan dimana saja bisa mengakses info grafis Sipedati. “Bawaslu Kabupaten Bekasi salah satu Kabupaten yang antusias terhadap Sipedati ini,” Pungkasnya.