Lompat ke isi utama

Berita

Pembahasan Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pada Pemilihan Kepala Daerah

Pembahasan Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pada Pemilihan Kepala Daerah

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin hadiri “Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pada Pemilihan Kepala Daerah” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat , Bandung (8/12/2021).
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Ketua Anggota Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan , anggota Bawaslu Jawa Barat Sutarno juga narasumber dari Dr. H. Suhendar, SH., MH. Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa hal bahwa dalam Pemilukada tahun 2020 di Jawa Barat, ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh pemangmu kepentingan (stakeholders) seperti pelanggaran etika, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Dalam konteks kajian ini yang menjadi objek adalah pelanggaran yang bersifat administrasi.

Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu, terutama terkait pemilu Kepala daerah tahun 2020. Pada hakekatnya pelanggaran administrasi sama dengan pelanggaran lainnya, harus ada sanksi atau punishment. Dalam sebuah kontestasi pemilihan Kepala Daerah pelanggaran administrasi dapat mempengaruhi kualitas pemilu. Sanksi administrasi masih dianggap kurang memberikan efek Jera bagi pelakunya.