PEMILU SERENTAK DAN PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL 2024: PELUANG DAN TANTANGAN
|
BAWASLU KABUPATEN BEKASI ---- Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Website Seminar sebagai komitmen Bawaslu Kabupaten Bekasi memberikan sosialisasi mengenai pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat 11 Juni 2021. Webinar diikuti oleh Partai Politik tingkat Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi serta masyarakat umum dan kepemudaan di Kabupaten Bekasi sebagai peserta. Narasumber pada kegiatan ini melibatkan tokoh nasional maupun lokal yang sangat ekspert dalam dunia kepemiluan yaitu: 1. Abdullah Dahlan (Ketua Bawaslu jawa Barat), 2. Dr. Idham Holik (anggota KPU Jawa Barat), 3. Alwan Ola Riantoby (Kornas JPPR).
Kegiatan kali ini membincang mengenai Pemilu Serentak pada 2024 yang lebih spesifik membahas peluang dan tantangan. Tema ini menjadi menarik karena pada pemilu 2024 nanti akan dimulai pemilu serentak nasional baik Pemilu (Pemilihan Presiden maupun Pileg) maupun Pemilihan kepala daerah dalam tahun yang sama. Terlebih pemilu 2024 nanti belum bisa dipastikan apakah pandemi masih ada di negara kita ditengah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pemilu Serentak dan Pemilihan serentak Nasional 2024 menjadi sangat kompleks dengan banyaknya platform pemilihan yang akan dilaksanakan dengan satu waktu. Idham Holik dalam materinya menyampaikan bahwa terdapat beberapa komponen yang menjadi peluang maupun tantangan melihat regulasi elektoral pemilu 2024. Yang menjadi peluang baik dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti yaitu dengan memungkinkan Pemilu digunakan dengan tahapan yang terdigitalisasi. Dalam pemilu sebelumnya digitalisasi tahapan sudah dimulai, dan kedepan akan semakin menjadi tolak ukur pelaksanaan tahapan tersebut. Platform digital yang sudah berjalan diantaranya Sidalih, Silon, Silog,Sidapil dan Sidakam, sehingga tidak menutup kemungkinan kedepan akan dimatangkan E-rekap sebagai media rekapitulasi suara.
Selain itu yang menjadi tantangan pelaksanaan Pemilu 2024 kedepan ialah dengan beratnya tanggung jawab (over time kinerja) petugas penyelenggara pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu, terlebih dalam pasal 375 ayat 2, Undang-Undang 7 tahun 2017 menyebutkan penghitungan surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
Kemudian yang menjadi perhatian Abdullah, tantangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lebih menitik beratkan pada kelembagaan Bawaslu yaitu mengenai Kesiapan Kelembagaan Bawaslu, Kerangka regulasi dan kewenangan, pemetaan isu-isu pengawasan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa proses. Lebih lanjut Abdullah memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan Pemilu serentak yaitu, 1. Menata sistem pemilu, 2. Mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu, 3. Optimalisasi koreksi administrasi 4. Mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi adminitrasi.
Alwan Ola dalam materinya juga memberikan gambaran Pemilu serentak kedepan, dengan mengacu pada potret pemilu 2019. Adanya polarisasi konflik dalam masyarakat, pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien menjadi rekomendasi perbaikan pemilu melalui putusan MK. Kemudian Alwan memprediksi bahwa Pemilu Kedepan memunculkan confused voters, menimbang pemberian kandidat dalam memilih.
Pemilu dan Pemilihan serentak nasional 2024 kedepan menjadi tantangan tersendiri pada penyelenggara maupun masyarakat secara umum. Dengan banyaknya kandidat dan pada pemilihan secara serentak. Namun diantara sekelumit tantangan tersebut terdapat peluang yang perlu diambil dan dijadikan jalan perbaikan demokrasi. Terakhir yang menjadi penting dijalankan saat ini ialah sinergitas antara penyelenggara pemilu dan pemantau pemilu serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pemilu kepada masyarakat. (phl_)