Penandatanganan MoU antara Bawaslu Kab. Bekasi dengan DPC Peradi Cikarang Kab. Bekasi , Ciptakan Pemilu Jurdil !!
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi --- Bawaslu Kabupaten Bekasi usai menggelar “Penandatanganan MoU antara Bawaslu Kab. Bekasi dengan DPC Peradi Cikarang Kab. Bekasi sekaligus penyampaian hasil program di Bidang Hukum Bawaslu Kab. Bekasi” di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Bekasi, Selasa (2/11/2021).
Acara di hadiri oleh Ketua, Pimpinan, dan seluruh jajaran Bawaslu Kab. Bekasi. Dihadiri juga oleh Ketua serta jajaran anggota pengurus DPC Peradi Cikarang. Maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk melaksanakan kegiatan bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam rangka pengembangan kelembagaan dengan memanfaatkan sumber daya yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak. Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menyampaikan nota kesepahaman ini menjadi penting sebab lembaga Bawaslu merupakan lembaga yg diberikan kewenangan dalam pencegahan, penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.
Ia juga sampaikan agar setelah MoU ini ada kegiatan yang dapat dilaksanakan bersama terutama dalam bidang hukum, "Kerjasama Bawaslu dengan Peradi hari ini adalah sebuah komitmen lembaga Bawaslu dalam menjaga demokrasi terutama dalam bidang hukum. Dalam pelaksanaan perselisihan Pemilu sering mengalami kendala terkait pendapat ahli hukum dalam memutuskan suatu perkara pemilu karena memang kami mengalami kesulitan dalam mencari ahli di Kabupaten Bekasi", pungkas Syaiful Bachri.
Ketua DPC Peradi Cikarang, Ibrahim Aziz menjelaskan maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk melaksanakan kegiatan bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam rangka pengembangan kelembagaan dengan memanfaatkan sumber daya yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak.“Kami sangat mengapresiasi atas terlaksananya MoU dengan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Semoga penandatanganan MoU ini menjadi penguatan bagi kedua lembaga mempersatukan persepsi dalam pemilu memdatang,” kata Ibrahim Aziz kepada media.
Ibrahim Aziz berharap, kerjasama ini tidak sekedar formalitas semata. Melainkan, adanya kesepahaman kedua belah pihak dalam mengimplementasikan regulasi pemilu dengan baik sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat. “Terjalinnya kerjasama ini juga diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, karena berbicara pemilu kita harus mengetahui pula regulasi pemilu yang begitu kompleks dan itu membutuhkan pemahaman regulasi yang baik agar semua rangkaian pemilu dapat berjalan dengan baik,” Tegas Ibrahim Aziz.