Penegakkan Hukum dalam Penanangan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi --- Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin hadiri “Rapat Penegakkan Hukum dalam Penanangan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Barat , Bandung (14/12/2021).
Dalam kegiatan ini, hadir Anggota Bawaslu Jabar Sutarno dan Yulianto serta narasumber dari luar diantaranya Ahmad Jamaludin, SH.,MH. (Advokat) dan IHAT SUBIHAT (Hakim Tipikor Banding pada PT Bandung) serta Koordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota se-Jabar sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Sutarno sampaikan bahwa kegiatan ini diselenggalakan sebagai evaluasi atas kinerja mengawal, mengawasi, melakukan proses penangangan pelanggaran, pemilu atau pemilihan yang lalu. Ia juga sampaikan kita semua menjaga asa, semangat, spirit, dan komitmen dalam peningkatan kapasitas lembaga maupun individu terkait dengan penegakan hukum dan penanganan pelanggaran.
Ahmad Jamaludin, SH.,MH. dalam paparannya menyampaikan eksistensi Advokat dapat dilihat dalam memberikan Advice yang di tentukan undang-undang untuk memberi bantuan hukum kepada warga negara yang terlibat masalah hukum baik dalam persidangan maupun luar persidangan.