Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Bekasi Lakukan Koordinasi dengan KPU

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa, Shahril Hasibuan beserta Kasubbag dan Staf lakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi, di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (15/1/2026).

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa, Shahril Hasibuan beserta Kasubbag dan Staf lakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi, di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (15/1/2026).

Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Dalam rangka pengawasan data partai politik berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Bekasi lakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (15/1/2026).

Koordinator Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Shahril Hasibuan menyampaikan bahwa pada periode semester II Tahun 2025 hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi dan pencermatan pada SIPOL, ada 9 ( sembilan) Partai Politik yang mengajukan pemutakhiran data ( submit) pada SIPOL.

"Ada 9 ( sembilan) Partai Politik yang mengajukan pemutakhiran data ( submit) pada SIPOL yakni Partai GELORA, PAN, DEMOKRAT, NASDEM, PKS, PKB,PSI, PBB, dan GOLKAR, paparnya.

Dalam Koordinasi tersebut Bawaslu Kabupaten Bekasi sampaikan hasil verifikasi kesesuaian data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi terhadap 9 (sembilan) Partai tersebut, hal ini dilakukan agar KPU Kabupaten Bekasi mempedomani keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan agar KPU Kabupaten Bekasi terus aktif mendorong Partai Politik untuk melakukan pemutakhiran data Partai  dari mulai perubahan Kepengurusan, Domisili Kantor, Keanggotaan pada tingkat Kab. Bekasi, hal ini agar mempermudah pada saat tahapan pendaftaran partai politik.

Demokrasi tidak melulu diukur dari kualitas pemungutan suara, tetapi juga dari kualitas arsitektur partai politik yang menjadi mesin utama kompetisi politik. Oleh karena itu, pemutakhiran data menjadi indikator kedewasaan partai, bukan soal pemenuhan regulasi belaka. 

Perhatian pengurus partai politik terhadap proses pemutakhiran data partai politik setiap tahun perlu ditingkatkan. Mengingat sering terjadi konflik internal partai politik menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu. Dengan demikian pemutakhiran data partai politik berkelanjutan setiap tahun cukup signifikan mengurangi resiko sengketa kepengurusan serta pengajuan calon anggota legislatif pada Pemilu 2029.

Editor : Lisna Trisnawati