Pengelolaan dan Pelayananan Informasi Publik Menuju Bawaslu yang Informatif dalam Perspektif Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019
|
Bawaslu Kabupaten Bekasi (10/2) ---- Bawaslu Kabupaten Bekasi mengadakan kajian internal peningkatan kapasitas SDM staf maupun pimpinan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan program rutin. Topik yang diangkat dalam kajian ini adalah Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai Lembaga Publik yang dipercaya di bidang kepemiluan melalui Tim KIPnya mendorong ketransparansian Data dan informasi dalam upaya menuju lebih informatif. Pembahasan secara umum dan spesifik tentang bagaimana pengelolaan serta pelayanan Informasi publik dengan PPID sebagai ujung tombak Lembaga melaksanakan dengan baik Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 dengan Korelasi UU Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU No. 14 Tahun 2008 maupun undang-undang lainnya atau peraturan yang masih terkait.
Dalam melaksanakan Program yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Koordinator Divisi Aan Hasanah S.H yang di damping oleh Staf Data Informasi Azis Muslim S.Pd sebagai narasumber materi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Bekasi sebagai pemantik materi, pada kajian ini bisanya di awali oleh pelaksanaan Pretest mengenai materi yang dikaji. Dan diakhiri oleh Posttest sebagai bahan evaluasi seberapa paham staf maupun Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam hal menyerap materi yang disampaikan.
Aan Hasanah sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi menekankan kepada audiens bahwa “Dalam upaya meningkatkan lembaga yang informatif Bawaslu Kabupaten Bekasi harus melaksanakan aturan yang ada dan lebih terbuka baik itu mengenai program dan sebagainya, yang paling penting Bawaslu harus memilah mana data yang dikecualikan, data yang serta-merta, data yang berkala maupun data yang memang harus tetap sedia, sehingga marwah Lembaga Publik tetap mengikat sebagai lembaga yang ramah bagi masyarakat”.
Menambahkan dari ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri S.Pd menekankan bahwa “ Bawaslu kabupaten Bekasi adalah Lembaga Publik yang di Biayai oleh APBD dalam arti oleh Negara, sehingga Bawaslu harus seoptimal mungkin menjalankan tugas ini seprofesinal mungkin”.
Hasil dari kajian terkait Pengelolaan dan Pelayananan Informasi Publik Menuju Bawaslu yang Informatif dalam Perspektif Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 ini diharapkan menjadi salah satu program yang baik untuk lembaga dan menimbulkan pembelajaran bagi semua yang mengikuti sehingga terciptanya Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai lembaga transparan. (K.M)
Jaga Integritas
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu !