Lompat ke isi utama

Berita

Penyusunan Putusan Sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Kinerja Bawaslu Untuk Menghadapi Pemilu 2024

Penyusunan Putusan Sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Kinerja Bawaslu Untuk Menghadapi Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi --- Pada Hari Senin 27 Juni 2022 Bawaslu Kabupaten Bekasi menerima Supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Sengketa Proses Pemilu yang diupayakan sebagai tolak ukur kualitas dan kinerja kelembagaaan Bawaslu kabupaten Bekasi sebagai pengadil dalam penyelesaian sengketa di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bapak Yulianto beserta staf kesekertariatan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bapak Yulianto memberikan arahan dalam pembukaan kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut yaitu hari senin dan selasa (27-28 Juni 2022). Ia sampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka bertujuan agar kualitas dalam penyusunan putusan penyelesaian sengketa dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam menyusun putusan penyelesaian Sengketa yang baik dan sesuai Prosedural maupun aturan yang berlaku.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Bapak Syaiful Bachri memaparkan terimakasih serta apresiasi terhadap supervisi yang di berikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat menenai Penyususnan Putusan Sengketa tersebut, dan mengupayakan Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten Bekasi bisa dan mengerti dalam penyusunan tersebut untuk menghadapi segala sesuatu yang terjadi saat Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Selain Pemaparan yang di sampaikan setiap lembaga baik Bawaslu Provinsi Jawa Barat maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi di hari selasa tanggal 28 Juni 2022 Bawaslu Provinsi Jawa Barat  memberikan kasus maslah dalam hal bagaimana cara menyelesaikan Sengketa Pemilu dengan cara Penyusunan Putusan saat adanya sengketa terjadi di Kabupaten Bekasi. Dengan cara pemberian kasus masalah tersebut Bawaslu Kabupaten Bekasi harus memaparkan seperti apa Bawaslu menghadapi sengketa saat Pemilu maupun Pemilihan Serentak tahun 2024 dengan prosedural dan aturan yang berlaku. (km)