Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Kajian Rutin Bahas Pengawasan Dana Kampanye Partai Politik

Suasaa kajian

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Hafid Hadi Wijaya menjadi Narasumber Pada kegiatan Kajian Rutin pada Senin (05/10/2026).

BEKASI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan kajian rutin internal. Kajian kali ini mengangkat tema krusial mengenai "Dana Kampanye Partai Politik: Peran, Dasar Hukum, Mekanisme, dan Pengawasan Bawaslu" guna memetakan strategi serta memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam mengawal transparansi dana kampanye.  

Hadir sebagai narasumber dalam kajian tersebut, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bekasi, Hafid Hadi Wijaya. Dalam pemaparannya, beliau mendalami dasar hukum utama, prinsip-prinsip pengelolaan, hingga teknis pengawasan dana kampanye peserta Pemilu sebagai upaya pencegahan serta penanganan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye.  

Prinsip Utama dan Batas Maksimal Sumbangan

Dalam kajian tersebut ditegaskan bahwa dana kampanye adalah dana yang digunakan peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran. Pengelolaannya harus memegang teguh prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib pembukuan, dan dapat diaudit.  

Hafid Hadi Wijaya menyoroti ketentuan batas maksimal sumbangan dana kampanye:  

 Sumbangan Perseorangan: Maksimal Rp2.500.000.000 per penyumbang.  

 Sumbangan Kelompok/Badan Usaha Nonpemerintah: Maksimal Rp25.000.000.000 per penyumbang.  

Sumbangan yang melampaui batas wajib diperlakukan sesuai ketentuan, seperti dikembalikan atau dilaporkan, dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Selain itu, seluruh dana kampanye dalam bentuk uang wajib dikelola melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan.  

Antisipasi Modus dan Sumber Dana Terlarang

Guna menjaga integritas Pemilu, Bawaslu mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan dan modus pelanggaran yang perlu diwaspadai, antara lain:  

1. Pemecahan transaksi (smurfing) untuk menyamarkan penyumbang yang melebihi batas maksimal.  

2. Penggunaan rekening di luar RKDK untuk transaksi penerimaan maupun pengeluaran.  

3. Penyumbang fiktif atau sumber dana terlarang (seperti pihak asing, hasil tindak pidana, atau anonim).  

4. Ketidaksesuaian antara laporan tertulis dengan realita aktivitas kampanye di lapangan.  

Strategi dan Instrumen Pelaporan

Pengawasan dana kampanye mencakup pemeriksaan terhadap tiga instrumen pelaporan utama, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).  

Sebagai strategi penguatan, Bawaslu Kabupaten Bekasi akan menerapkan pengawasan berbasis risiko, meningkatkan kemampuan analisis data/transaksi keuangan, memperkuat penyandingan data hasil pengawasan lapangan, serta berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait seperti KPU, PPATK, Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga sektor perbankan.  

Bawaslu Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu untuk patuh pada aturan pembukuan dan pelaporan dana kampanye tepat waktu. Masyarakat juga diajak aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dana kampanye demi mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil. 


 

Penulis : Amp_id

Foto : M. Irfan