Persiapan Menghadapi Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Bekasi -- Bawaslu kabupaten Bekasi menggelar peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu Kab. Bekasi dengan menyelenggarakan kegiatan “Persiapan Menghadapi Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2024”, Kamis (30/9/2021). Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas Bawaslu tentang bagaimana kepastian hukum bisa hadir pada sengketa proses baik ajudikasi dan mediasi, baik antar peserta pemilu atau peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Pemilu 2019 menjadi titik dasar bagaimana sengketa proses menjadi lebih baik dan sempurna di tahun 2024.
Acara dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Bekasi dan dibuka oleh Alip Widada selaku Koordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Bekasi, turut hadir Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi untuk memberikan arahan. Dalam kegiatan ini Zaki Hilmi menyampaikan bahwa dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 harus mempersiapkan regulasi dan kewenangan Bawaslu karena yang akan kita hadapi pada Pemilu 2024 adanya kekhawatiran pihak pengelenggara dan proses kepastian hukum dalam hal penyelesaian sengketa sedangkan tahapan pemilu masih diperdebatkan akan dimulai kapan. Selain itu, potensi yang akan muncul pada Pemilu tahun 2024 dalam hal Penyelesaian sengketa adalah ketika proses pendaftaran calon peserta pemilu.
“Dalam persiapan penyelesaian sengketa, harus disiapkan sarana dan prasarana serta infrastruktur yang memadai karena ke depan tidak menutup kemungkinan akan memakai e-demokrasi dengan dukungan Teknologi yang semakin maju sehingga Bawaslu harus siap,” pungkasnya.