Rapat Diskusi Kajian dengan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi
|
Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Diskusi Kajian dengan Pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Adapun yang di bahas mengenai permasalahan dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, yang di gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada Senin (11/8/2025).
Dalam kegiatan ini di jelaskan point-ponit penting yang harus dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran yakni :
1. Responsif
Dalam hal ini Bawaslu harus merespon dengan baik bentuk informasi yang barkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu tanpa mengabaikan apalagi tidak merespon dengan baik.
2. Soliditas
Perlunya kerja sama yang baik dan komunikatif dalam proses penanganan pelanggaran antar Divisi
3. Profesional
Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, pengawas tidak dibenarkan untuk memihak kepada siapapun dalam suatu peristiwa dugaan pelanggaran. Karena pengawas diwajibkan untuk tidak padang bulu dalam rangka penindakan
4. Kepastian Hukum
Bahwa dalam mekanisme penanganan pelanggaran, pengawas pemilu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang bertujuan tidak terjadinya kesalah prosedur.
Tujuan dari point tersebut agar Bawaslu dalam melakukan penindakan pelanggaran tidak terjadi kesalahan mekanisme dan prosedur dan harapan dari kegiatan ini agar terjalinya sinergitas baik.
Editor : Lisna Trisnawati